Jumat, 09 Desember 2011

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

*DEFINISI
   a. Secara Filosofi :  K3 merupakan suatu pemikiran untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik kasmaniah maupun rohaniah.Tenaga kerja pada khususnya dan pada manusia pada umumnya,hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adil dan makmur.
   b.  Secara Keilmuan : K3 adalah ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
   c.  Secara Praktis : K3 adalah upaya perlindungan agar tenaga kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaan di tempat kerja.Serta melakukan pekerjaan di tempat kerja maupun sumber dan proses produksi dapat secara aman dan efisien dalampemakaiannya.

*UU K3

o KEPUTUSAN REPUBLIK  INDONESIA NOMOR 34 TAHUN 1990
       tentang pemberian tambahan santunan bagi tenaga kerja yg meninggal dunia & mengalami cacat total tetap, karena kecelakaan  kerja.
o UU RI NO 1 TAHUN 1970
       tentang keselamatan kerja
o UU KESELAMATAN KERJA
  # Pasal 3 dan Pasal 4 tentang syarat - syarat  keselamatan  kerja
  # Pasal 11 tentang kecelakaan kerja
  # Pasal 12 tentang kewajiban dan hak tenaga kerja
  # Pasal 13 tentang kawajiban bila memasuki tempat kerja
  # Pasal 15 tentang ketentuan-ketentuan penutup

*TUJUAN K3
1. Untuk menciptakan tenaga kerja yang berkualitas
2. Memberi keselamatan yang pasti untuk tenaga kerja
3. Untuk kenyamanan dalam bekerja


Tidak ada komentar :

Posting Komentar